Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menindaklanjuti pelaku bisnis pakaian bekas impor di Indonesia. Salah satu pedagang di Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengaku tidak setuju jika pemerintah membatasi atau menindak bisnis pakaian bekas impor.
"Buat kita susah lah cari pekerjaan lagi. Bingung kalau nanti dihilangin," ujar Lia.
Tak hanya Lia, pedagang pakaian bekas impor, Yohanes Panama, juga tidak mau pemerintah menutup usaha mereka. Yohanes mengaku hanya sebagai pedagang biasa. Menurutnya, para pedagang baju baru dan bekas tidak pernah bertikai soal pembeli. Ia menilai hanya konsumen yang memutuskan membeli pakaian baru atau bekas.
"Kalau dilarang-dilarang gitu kita udah enggak tahu deh, nasib kita gimana," kata Yohanes.
Adapun alasan pemerintah menindak bisnis pakaian bekas impor karena faktor kesehatan. Nasib pengusaha pakaian lokal yang banyak gulung tikar juga dipertimbangkan. Pasalnya, mereka kalah bersaing dengan merek impor pakaian bekas yang lebih diminati masyarakat.
Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal itu. Larangan jual beli pakaian bekas impor juga diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan larangan jual beli pakaian bekas impor dilakukan sejak 2015. Bahkan, aparat menindak 243 penjual pakaian bekas impor pada 2022.
2023-03-31 14:35:42
2023-03-31 14:13:14
2023-03-31 14:00:07
2023-03-31 13:16:39
2023-03-31 12:42:40
2023-03-31 12:31:15