Mendag: Pedagang Thrifting Masih Boleh Berjualan

2023-03-31 15:57:49

Pemerintah memastikan tetap mengizinkan pedagang menjual pakaian bekas impor ilegal (thrifting). Penindakan hukum akan menyasar pelaku penyelundupan bukan kepada penjual.

Pemerintah juga berjanji memberikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi pedagang pakaian bekas. Fasilitas dan kemudahan hanya diperuntukkan kepada yang ingin menjalankan usaha secara legal. 

"Mengenai pakaian bekas ini, yang dikejar adalah penyelundupnya, walau pun aturannya tidak boleh pedagang saya jamin tetap boleh berjualan," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Pemberian fasilitas dan kemudahan bagi pedagang baju bekas impor juga disampaikan Menkop dan UKM Teten Masduki. Pedagang pakaian dapat terus berjualan hingga stok yang dimiliki habis. 

"Setelah itu pedagang harus beralih menjual pakaian secara legal," sambung Teten.
 

Logo BN Channel

BN Channel Business News Television adalah sebuah stasiun televisi terestrial digital swasta nasional di Indonesia yang dimiliki oleh Media Group. Stasiun televisi ini beroperasi dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

©2023 BN Channel

Contact

  • Toll free:+555 4825
  • (9:AM to 8:PM IST)
  • Email:bntv@metro.com
  • Media Partner

    Logo MedcomLogo Media IndonesiaLogo Metro Tv NewsLogo Podme