Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada kementerian dan lembaga negara, maupun pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang masih membeli produk impor dari uang APBN atau APBD dan uang BUMN. Presiden telah menginstruksikan Menko Maritim dan Investasi untuk merumuskan lebih detail sanksi tersebut.
Menurut Presiden, kebijakan pembelian produk dalam negeri dibuat karena produk dalam negeri sangat strategis dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi di tengah kondisi global yang masih tidak menentu.
Presiden menegaskan, dalam setahun terakhir produk dalam negeri yang sudah masuk dalam e-katalog, melonjak dari 50 ribu menjadi 3 ,4 juta produk. Karena itu presiden sekali lagi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN, BUMD meningkatkan pembelian produk dalam negeri.
"Kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, provinsi, kota, kabupaten, semuanya tengok itu e-katalog, beli," tegas Presiden Jokowi.
Presiden menargetkan belanja produk dalam negeri tahun ini, sebesar 95?ri pagu belanja barang dan jasa kementerian-lembaga dan pemerintah daerah. Termasuk seragam dan sepatu TNI-Polri wajib menggunakan produk dalam negeri.
Target ini diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi dan pasar produk dalam negeri.
2023-03-29 14:39:28
2023-03-29 14:35:13
2023-03-29 14:33:51
2023-03-29 14:31:40
2023-03-29 14:27:16
2023-03-29 14:08:37